TAPUT.SIBARAGASNEWS, Tarutung - Sidang korupsi pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan di Tapanuli Utara berbiaya 13,6 miliar sumber dana PEN tahun 2020 telah bergulir di pengadilan Tipikor Medan.
Sidang yang menghadirkan terdakwa BG mantan Kadis Perkim dan WL penyedia barang dan jasa , terungkap kerap dalam persidanga sejumlah pejabat Eselon sebagai saksi. Tentunya kehadiran mereka yang dulunya berperan sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) untuk menelusuri aliran uang yang ditengarai sebagai 'fee'.
Baca Juga:
Pemkab Taput Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana Bersama Satgas Kementerian PU
Bukan hanya soal dugaan komitmen fee yang nilainya mencapai miliaran rupiah, perhatian juga tertuju pada sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang namanya muncul dalam dokumen perkara dan telah diperiksa di persidangan, sejumlah PPK tersebut hingga kini masih aktif menjalankan tugas dan menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Tiga nama yang diketahui telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut yakni Tohom P. Silaban (kepala BPBD), Godwin Siallagan (Kabid di PUTR-Hub) dan Eva Siahaan (Kabid Pora). Ketiga pejabat tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum disamping sejumlah PPK setiap jadwal sidang dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap fakta persidangan.
Dari fakta persidangan terungkap ada aliran diduga sebagai 'Fee' mencapai kisaran Rp 2,813 Miliar dalam dokumen perkara, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara mencantumkan dugaan komitmen fee kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp2,401 miliar.
Baca Juga:
Beberapa Titik Tiang PLN Miring Diduga Membahayakan, Warga Kelurahan Pasar Siborongborong Mengeluh
Selain itu, terdapat rincian pembayaran yang disebut sebagai komitmen fee kepada sejumlah PPK dengan total sekitar Rp 412,1 juta. Sejumlah nama PPK tercantum dalam uraian tersebut, antara lain Eva Siahaan, Godwin Siallagan, Jonner Julifer Nababan, Jonner Simanjuntak, Luhut Siahaan, Posma Situmorang dan Tohom P Silaban.
Dalam dokumen perkara, Eva Siahaan disebut menerima Rp 103 juta untuk 18 kontrak, Godwin Siallagan disebut menerima Rp 61,3 juta untuk 14 kontrak. Sementara Luhut Siahaan disebut menerima Rp 100 juta untuk 21 kontrak. Posma Situmorang disebut menerima Rp 40 juta untuk
Sementara kasi Pidsus Kejaksaan Tapanuli Utara,Frans Tampunolon,Kamis (3/9/2026) saat dihubungi terkait persidangan dugaan tindak pidana korupsi LPJU di Taput tahun 2020,Frans megarahkan untuk koordinasi dengan kasi intel kejaksaan negeri Tapanuli Utara.